RembangKab-CSIRT memberikan layanan diantaranya :
1. Layanan Pemberian Peringatan terkait Laporan Insiden Siber
Layanan ini dilaksanakan oleh RembangKab-CSIRT berupa pemberian peringatan adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik dan informasi statistik terkait layanan ini diberikan oleh RembangKab-CSIRT.
2. Layanan Penanggulangan dan Pemulihan Insiden
Layanan ini diberikan oleh RembangKab-CSIRT berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
3. Layanan Penanganan Kerawanan
Layanan ini diberikan oleh RembangKab-CSIRT berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening), layanan ini hanya berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi :
a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani;
b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment.