RembangKab-CSIRT memiliki wewenang untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada lingkup Pemerintah Kabupaten Rembang. RembangKab-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya yaitu OPD pada lingkup Pemerintah Kabupaten Rembang.
RembangKab CSIRT mengemban misi :
a. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan
sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap
insiden keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Rembang;
b. Menjalankan prosedur dan melakukan eskalasi terhadap penanganan insiden;
c. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan terhadap
insiden keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Rembang;
d. Mengelola permasalahan dan membangun skema lingkungan untuk mengurangi
kerusakan/kerugian insiden keamanan informasi pada konstituennya;
e. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden
keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Rembang.
Konstituen RembangKab-CSIRT meliputi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
RembangKab CSIRT mengemban misi :
a. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan
sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap
insiden keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Rembang;
b. Menjalankan prosedur dan melakukan eskalasi terhadap penanganan insiden;
c. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan terhadap
insiden keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Rembang;
d. Mengelola permasalahan dan membangun skema lingkungan untuk mengurangi
kerusakan/kerugian insiden keamanan informasi pada konstituennya;
e. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden
keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Rembang.
Konstituen RembangKab-CSIRT meliputi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.